Bandung - Hakim Agung Muhktar Zamzami dalam risetnya menemukan 3 putusan pembagian waris Islam yang melenceng dari hukum Islam. Jika hukum Islam menyaratkan pembagian waris laki-laki dan wanita adalah 2:1, maka Mukhtar menemukan pembagian sama rata ternyata tidak masalah.
Ketiga putusan tersebut yaitu putusan PA Makassar No 338/Pdt.G/1998/PA.Upg, putusan PA Makassar No 230/Pdt.G/2000/PA.Mks dan putusan PA Medan No 92/Pdt.G/2009/PA.Mdn.
"Ketiga putusan tersebut merupakan putusan pelopor dalam mendudukkan ahli waris perempuan setara dengan ahli waris laki-laki. Porsi bagian waris anak laki-laki secara eksplisit disamakan dengan bagian anak perempuan, yakti satu banding satu," kata Mukhar seperti tertulis dalam website resmi MA, Senin, (9/1/2012).
Menurut Mukhtar, sejauh ini ketiga putusan tersebut diterima oleh para pihak dan tidak ada upaya hukum sama sekali. Reaksi keras masyarakat muslim terhadap ketiga putusan tersebut juga belum pernah terdengar.
"Penerapan hukum ini berdasarkan teori justice as fairness (teori keadilan yang bertumpu pada kewajaran)," terang hakim agung sejak 2007 lalu ini.
Kesimpulan ini pula yang mengantarkan Mukhtar menggondol gelar doktor dengan predikat cumlaude (terpuji) di Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Senin (9/1/2012).
Dia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul 'Kajian Hukum terhadap Kedudukan dan Hak Perempuan dalam Sistem Hukum Kewarisan Indonesia Dikaitkan dengan Asas Keadilan dalam Rangka Menuju Pembangunan Hukum Kewarisan Islam'.
Di dalam disertasinya, Mukhtar menemukan bahwa UU No 1/1974 tentang Perkawinan telah meninggalkan alam budaya patriarki dan beranjak menuju bentuk keluarga bilateral. Dalam UU ini, kedudukan dan hak perempuan mulai setara dengan laki-laki.
"Dari sebelum perkawinan, memasuki proses perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah putusnya perkawinan disetarakan dengan kedudukan dan hak laki-laki," ungkap hakim yang telah malang melintang di seluruh penjuru pengadilan agama di Indonesia ini.
Ketiga putusan tersebut yaitu putusan PA Makassar No 338/Pdt.G/1998/PA.Upg, putusan PA Makassar No 230/Pdt.G/2000/PA.Mks dan putusan PA Medan No 92/Pdt.G/2009/PA.Mdn.
"Ketiga putusan tersebut merupakan putusan pelopor dalam mendudukkan ahli waris perempuan setara dengan ahli waris laki-laki. Porsi bagian waris anak laki-laki secara eksplisit disamakan dengan bagian anak perempuan, yakti satu banding satu," kata Mukhar seperti tertulis dalam website resmi MA, Senin, (9/1/2012).
Menurut Mukhtar, sejauh ini ketiga putusan tersebut diterima oleh para pihak dan tidak ada upaya hukum sama sekali. Reaksi keras masyarakat muslim terhadap ketiga putusan tersebut juga belum pernah terdengar.
"Penerapan hukum ini berdasarkan teori justice as fairness (teori keadilan yang bertumpu pada kewajaran)," terang hakim agung sejak 2007 lalu ini.
Kesimpulan ini pula yang mengantarkan Mukhtar menggondol gelar doktor dengan predikat cumlaude (terpuji) di Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Senin (9/1/2012).
Dia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul 'Kajian Hukum terhadap Kedudukan dan Hak Perempuan dalam Sistem Hukum Kewarisan Indonesia Dikaitkan dengan Asas Keadilan dalam Rangka Menuju Pembangunan Hukum Kewarisan Islam'.
Di dalam disertasinya, Mukhtar menemukan bahwa UU No 1/1974 tentang Perkawinan telah meninggalkan alam budaya patriarki dan beranjak menuju bentuk keluarga bilateral. Dalam UU ini, kedudukan dan hak perempuan mulai setara dengan laki-laki.
"Dari sebelum perkawinan, memasuki proses perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah putusnya perkawinan disetarakan dengan kedudukan dan hak laki-laki," ungkap hakim yang telah malang melintang di seluruh penjuru pengadilan agama di Indonesia ini.
sumber: detikNews.com
0 komentar on Pembagian Waris Lelaki dan Wanita Di Samakan...? Tidak Masalah :
Post a Comment and Don't Spam!
terima kasih atas kunjungan anda...